Selasa, 04 Desember 2012

PROSEDUR SANTUNAN JASA RAHARJA

By: Hadiranto Harefa
Sponsor by: Blogger

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.

Artikel PROSEDUR SANTUNAN JASA RAHARJA ini ditulis oleh sahabat kita Hadiranto pada hari Selasa, 04 Desember 2012. Terimakasih atas kunjungan anda di Komunitas Blogger Nias Bersatu. Kritik dan saran tentang PROSEDUR SANTUNAN JASA RAHARJA dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini. Dan jika anda ingin menyalurkan aspirasi melalui tulisan / berpatisipasi dengan kami silahkan :: Gabung Sebagai Penulis ::

:: Ya'ahowu !!!::


1 komentar:

Info Yang bermanfaat mas bro :)